Kemenperin Fasilitasi IKM Punya Sertifikat Berstandar Internasional.
Gati berharap para peserta menerapkan informasi yang telah didapat. Peserta juga diminta menyusun dokumen yang disesuaikan kondisi industri masing-masing supaya bisa lolos sertifikasi HACCP.
Dari 488 pendaftar webinar, hanya 50 peserta yang lolos kurasi dan akan difasilitasi oleh Ditjen IKMA untuk mendapatkan pendampingan, bimbingan, dan sertifikasi HACCP.
Dengan mengantongi sertifikat HACCP, IKM pangan akan lebih mudah memasarkan produknya di luar negeri.
“Kami juga sudah kerja sama dengan beberapa marketplace dan diaspora di luar negeri. Kami punya potensi besar untuk meningkatkan produk yang masuk ke pasar ekspor,” papar Gati.
Konsultan HACCP Jamal Zamrudi mengatakan, sertifikasi tersebut bisa didapatkan apabila IKM pangan telah memiliki izin usaha industri, serta diutamakan telah mengantongi izin P-IRT/MD dan sertifikat halal.
Sertifikat diterbitkan untuk menjamin konsumen bahwa produk yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi dan terhindar dari bahaya kontaminan kimia, biologi, dan fisik.
“Dengan sertifikat ini, produsen akan mendapatkan kepuasan pelanggan, meningkatnya reputasi, kenyamanan iklim kerja, dan bukti IKM patuh aturan,” ujarnya.
Jamal mengungkapkan, berdasarkan standar HACCP versi terbaru yang terbit pada 2020, setiap produsen wajib mencantumkan komposisi alergen. Upaya pencegahan kontaminasi hingga syarat sanitasi dalam dokumen persyaratan.