Kemenpora Gelar Rakor untuk Mengevaluasi Hasil Penilaian Audit Internal Kearsipan Tahun 2023
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga melaksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi Hasil Penilaian Audit Internal Kearsipan di lingkungan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Tahun 2023.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Best Western, Jakarta dari 4 - 5 Juli 2024.
Rapat koordinasi ini untuk menindaklanjuti hasil audit kearsipan yang dilaksanakan oleh Bidang Pengelolaan Kearsipan pada Biro Humas dan Umum Sekretariat Kemenpora pada 7 Juni 2023 dengan berpedoman kepada Peraturan Arsip Nasional RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan.
Sekretaris Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Mulyani Sri Suhartuti dalam sambutannya saat membuka kegiatan, menyampaikan hasil pengawasan kearsipan eksternal dan verifikasi hasil pengawasan kearsipan internal tahun 2023 pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia.
Tim Pengawas Kearsipan ANRI telah menetapkan nilai hasil pengawasan kearsipan. Hal itu berdasarkan Keputusan Kepala ANRI Nomor 419 Tahun 2023 tentang Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan pada Instansi Tingkat Pusat dan Pemerintah Provinsi Tahun 2023 adalah sebesar 85,82 (delapan puluh lima koma delapan dua) dengan kategori “A (Memuaskan)”.
Namun, hasil masing-masing per unit kerja Eselon II khususnya di lingkungan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga masih terdapat catatan-catatan yang perlu mendapatkan perbaikan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Harapannya nanti masing-masing PIC pengelola arsip pada unit kerja di lingkungan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga dapat berdiskusi dengan aktif, dan menerapkan hasil dari kegiatan hari ini untuk mengelola arsip-arsip yang ada di unit kerjanya,” ujar Mulyani.
Rapat evaluasi dihadiri oleh perwakilan pengelola arsip dari masing-masing unit kerja di Kedeputian Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga dan menghadirkan langsung narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), yakni Satimin, selaku Arsiparis Muda pada Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional, ANRI, Dra. Dwi Mudalsih, M.Hum, selaku Arsiparis Ahli Utama pada Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional, ANRI, dan Susanti, S.Sos, M.Hum, selaku Arsiparis Ahli Madya pada Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional, ANRI.(jpnn)