Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kementan Gerak Cepat Mengendalikan Penyakit Rabies di NTT

Selasa, 04 September 2018 – 19:00 WIB
Kementan Gerak Cepat Mengendalikan Penyakit Rabies di NTT - JPNN.COM
Anjing yang terkena rabies diberikan vaksin. Foto: Humas Kementan

Terkait situasi rabies di Bali, I Ketut menjelaskan bahwa sejak masuknya Rabies ke Provinsi Bali pada tahun telah melakukan upaya pengendalian dan penanggulan rabies dengan strategi utama vaksinasi massal, kontrol populasi, dan sosialisasi.

Pengendalian rabies secara intensif di Bali sejak tahun 2010 telah berhasil menurunkan kasus rabies pada manusia dan hewan, khususnya antara tahun 2011 dan 2013. Lebih lanjut dengan kerja keras dan komitmen semua pihak terkait pada tahun 2016 dan 2017 kasus pada hewan berhasil diturunkan kembali sebanyak 83% (dari 529 kasus di 2015 menjadi 92 kasus pada tahun 2017).

Fadjar Sumping Tjatur Rasa, Direktur Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian menyampaikan, berdasarkan data, hampir 90% kasus rabies tahun 2018 terjadi di desa-desa yang belum divaksinasi pada saat kasus terjadi, dan di desa cakupannya masih kurang dari 70%. “Ditjen PKH bersama Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan langsung mengambil tindakan cepat untuk melakukan vaksinasi di desa-desa tersebut sehingga mencapai standar cakupan vaksinasi di atas 70 persen,” ungkapnya.

Fadjar menyarankan agar masyarakat perlu mengetahui apabila didapati adanya korban gigitan Hewan Penular Rabies (HPR), harus segera melapor ke Puskesmas atau Rabies Center untuk secepatnya diperiksa dan diberikan Vaksin Anti Rabies (VAR).

“Saya yakin apabila semua aparat di daerah melaksanakan secara konsisten strategi teknis pengendalian rabies, dan protokol penangan kasus gigitan HPR dilaksanakan, maka kasus rabies dapat ditekan dan risiko terjadinya rabies pada manusia dapat kita minimalisir,” ujarnya.

Pemerintah saat ini telah mulai menerapkan prinsip "One Health" untuk meningkatkan upaya pengendalian dan pemberantasan rabies pada hewan rentan (terutama anjing, kucing dan kera), serta menekan jumlah korban gigitan pada manusia. Penerapan prinsip One Health melibatkan stake holder terkait bekerjasama melalui lintas kementerian baik Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutahan (KLHK).

Saat ini terdapat 9 provinsi dan beberapa pulau di Indonesia yang telah terbebas dari rabies, diantaranya adalah provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, NTB, Papua, Papua Barat, Pulau Weh, Pulau Pisang, Pulau Mentawai, Pulau Enggano, dan Pulau Meranti.(adv/jpnn)

Penyakit anjing gila atau rabies merupakan penyakit hewan menular akut yang dapat menular dari hewan ke manusia (zoonosis) melalui gigitan hewan tertular.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close