Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kementan Sebut Kartu Tani Jadi Syarat Petani Dapatkan Pupuk Bersubsidi

Minggu, 24 Februari 2019 – 21:04 WIB
Kementan Sebut Kartu Tani Jadi Syarat Petani Dapatkan Pupuk Bersubsidi - JPNN.COM
Gudang Pupuk. Foto: ilustrasi dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) bakal menyalurkan pupuk bersubsidi kepada para petani yang kesulitan. Namun, dalam penyalurannya Kementan akan benar-benar selektif.

Menurut Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy, para penerima pupuk ini harus memiliki kartu tani.

Saat ini, Kementan terus mendorong pemerintah daerah untuk menyelesaikan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Pasalnya, RDKK menjadi database (pangkalan data) kartu tani dan pembagian pupuk bersubsidi.

“Dengan kartu tani, petani kecil yang selama ini kesulitan bisa mendapatkan pasokan pupuk pupuk bersubsidi,” kata dia dalam keterangannya, Minggu (24/2).

Selain itu, dengan kepemilikan kartu tani, pemerintah bisa mengetahui dengan tepat data petani yang membutuhkan pupuk dan jumlah pupuk yang dibutuhkan.

“Oleh karena itu, distribusi pupuk subsidi akan lebih tepat sasaran dan efisien,” tegas dia.

Sarwo Edhy menerangkan, data yang dibutuhkan pemerintah untuk mencetak kartu tani didapat dari RDKK yang dibuat oleh kelompok tani. Dari situ, pemerintah dapat mengukur secara tepat jumlah petani dan jumlah pupuk yang dibutuhkan.

“Perbaikan sistem dan validasi e-RDKK terus dilakukan untuk penyaluran pupuk bersubsidi. Dengan begitu nantinya pupuk bersubsidi bisa lebih tepat sasaran sekaligus sinkron dengan database yang akan digunakan sebagai kartu tani,” tandas dia. (cuy/jpnn)

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) bakal menyalurkan pupuk bersubsidi kepada para petani yang kesulitan. Namun, dalam penyalurannya Kementan akan benar-benar selektif.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close