Kementerian BUMN Keluarkan Surat Edaran Outsourcing
jpnn.com - TANGERANG - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hari ini, Kamis (6/3) telah mengeluarkan surat edaran pada seluruh direksi BUMN tentang kebijakan pelaksanaan outsourcing.
Surat edaran bernomer SE- 02/MBU/2014 itu diberikan untuk menindaklanjuti hasil rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) serta Kementerian BUMN yang berlangsung pada Selasa (4/3) lalu.
"Surat edaran ini mengingatkan kembali direksi BUMN agar praktek outsourcing di BUMN dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan Wakil Ketua DPR-RI dengan surat Nomor: PW/11376/DPR-RI/XU2013 tanggal 6 November 2013," ujar Kepala Bagian Humas Kementerian BUMN, Faisal Halimi, Kamis (6/3).
Setidaknya ada tiga poin dalam surat edaran ini. Pertama, selama proses penataan praktek outsourcing dilakukan, upah proses dan hak-hak normatif lainnya agar tetap dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta tidak ada PI-LK kecuali dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kedua, direksi melaporkan pelaksanaan surat edaran ini termasuk kendala yang dihadapi apabila ada, kepada Menteri BUMN. Terakhir, kebijakan terkait outsourcing yang ditetapkan dalam surat edaran Menteri BUMN Nomor SE-06/MBU/2013 tanggal 22 November 2013, tetap berlaku. (chi/jpnn)