Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kementerian BUMN Ubah 2 Nomenklatur Jabatan Direksi PTPN III

Senin, 18 Maret 2024 – 12:46 WIB
Kementerian BUMN Ubah 2 Nomenklatur Jabatan Direksi PTPN III - JPNN.COM
Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Mohammad Abdul Ghani. Foto dok PTPN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengubah nomenklatur jabatan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko serta Direktur Hubungan Kelembagaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III.

Perubahan tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK- 67/MBU/03/2024 tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengalihan Tugas Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan PT Perkebunan Nusantara III.

Dalam keputusan tersebut, dua nomenklatur jabatan anggota direksi perseroan mengalami perubahan. Pertama Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko diubah menjadi Direktur Keuangan.

Kedua, Direktur Hubungan Kelembagaan diubah menjadi Direktur Manajemen Risiko.

Dengan adanya perubahan nomenklatur itu, pemegang saham melakukan pengalihan penugasan kepada M. Iswahyudi yang semula menjabat Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan.

Sementara M. Arifin Firdaus yang semula menjabat sebagai Direktur Hubungan Kelembagaan menjadi Direktur Manajemen Risiko.

Keputusan tersebut mulai berlaku saat tanggal ditetapkan, yakni pada 15 Maret 2024.

“Perubahan nomenklatur ini merupakan salah satu bentuk penyesuaian yang tentunya dilakukan dengan berbagai pertimbangan oleh pemegang saham,” kata Corparate Secretary Holding Perkebunan Nusantara PTPN III, Bambang Agustian.

Berikut susunan Direksi Holding Perkebunan Nusantara PTPN III :
? Direktur Utama: Mohammad Abdul Ghani
? Wakil Direktur Utama: Denaldy Mulino Mauna 
? Direktur Sumber Daya Manusia: Sucipto Prayitno
? Direktur Keuangan: M Iswahyudi
? Direktur Produksi dan Pengembangan: Mahmudi
? Direktur Pemasaran: Dwi Sutoro
? Direktur Manajemen Risiko: M. Arifin Firdaus.(chi/jpnn)

Dalam keputusan tersebut, dua nomenklatur jabatan anggota direksi PTPN III mengalami perubahan.

Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close