Kementerian LHK Bekukan Izin 4 Perusahaan Perkebunan
jpnn.com - JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) Bambang Hendroyono menyatakan pihak telah membekukan 4 izin usaha perkebunan yang diduga terkait dengan peristiwa terbakarnya hutan Provinsi Riau dan Sumatera Selatan.
Empat perusahaan perkebunan yang telah dibekukan izin usahanya tersebut ujar Bambang, masing-masing dua di Riau dan duanya lagi di Sumatera Selatan.
“Dua perusahaan yang diberi sanksi pembekuan izin usaha di Sumatera Selatan adalah PT Timpirai Palm Resouches dan PT Waringin Agro Jaya di Sumatera Selatan. Sedangkan di Riau perusahaan yang dibekukan izin usahanya yakni PT Langgam Inti Hibrido dan PT Hutani Sola Lestari,” kata Bambang Hendroyono, di Kementerian LHK, Jakarta, Selasa (22/9).
Dijelaskannya, pembekuan izin usaha terhadap 4 perusahaan diberikan setelah pihaknya melalui satuan tugas khusus (satgassus) pengawasan dari Kementerian LHK melakukan pengawasan dan evaluasi.
“Ada 4 tim diterjunkan di dua provinsi yaitu dua tim di Riau dan dua tim lagi di Sumatera Selatan,” tegasnya.
Menurut Bambang, pembekuan izin usaha terhadap 4 perusahan tersebut diikuti oleh penghentian operasi usaha secara total dan berlaku hingga proses hukum pidana oleh kepolisian selesai.
“Proses penegakkan hukum berjalan paralel antara Kementerian LHK dengan kepolisian. Jika terbukti telah melakukan pelanggaran pidana, segera dicabut izinnya dan juga dikenakan sanksi sebagaimana yang tertuang dalam UU nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," pungkasnya.(fas/jpnn)