Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemnaker Apresiasi ILO yang Menginisiasi Pelaksanaan Program JKP

Jumat, 09 September 2022 – 11:59 WIB
Kemnaker Apresiasi ILO yang Menginisiasi Pelaksanaan Program JKP - JPNN.COM
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor saat menyampaikan apresiasi ILO secara virtual pada Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Memaksimalkan Manfaat dan Memperluas Cakupan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan melalui Gotong Royong" pada Kamis (8/9). Foto: dok Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi inisiasi yang dilakukan ILO dalam mengkaji pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kajian ILO itu dilakukan untuk mengetahui permintaan manfaat program JKP.

"Saya menyampaikan apresiasi kepada ILO yang menginisiasi kajian pelaksanaan program JKP di Indonesia, dan juga kepada UNICLO yang mendukung terlaksananya kajian pelaksanaan program JKP," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.

Dia menyatakan hal tersebut secara virtual pada Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Memaksimalkan Manfaat dan Memperluas Cakupan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan melalui Gotong Royong" pada Kamis (8/9).

Afriansyah menegaskan pemerintah telah hadir melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang melahirkan program baru SJSN, yaitu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program tersebut memiliki 3 manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Dia mengemukakan, dari pelaksanaan program JKP ini, hingga September 2022 jumlah peserta JKP sebanyak 12,2 juta tenaga kerja dan jumlah pekerja yang ter-PHK mengajukan klaim JKP sebanyak 3.636 tenaga kerja.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.316 orang mengikuti asessmen, 1.206 orang mengikuti konseling karir, dan 16 orang mengikuti pelatihan kerja," katanya. (jpnn)


Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi inisiasi yang dilakukan ILO dalam mengkaji pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News