Kemnaker Berhasil Mediasi, Perselisihan AP I dengan Forum THT Pegawai Perum LPPNPI Berakhir
Kamis, 03 Agustus 2023 – 19:12 WIB
Terhadap pencatatan perselisihan tersebut telah dilakukan klarifikasi pada 3 Mei 2023 dan mediasi 8 Mei 2023.
Dalam mediasi, para pihak tetap pada pendiriannya, sehingga mediator mengeluarkan Anjuran Nomor: MED.II/PHIJSK-PPHI/2023 tanggal 30 Mei 2023.
Isi Anjuran tersebut agar Pengusaha PT Angkasa Pura I (Persero) membayarkan THT berdasarkan SK Direksi PT AP I Nomor: KEP.43/KP.15.01/2011 kepada pekerja atas nama Sdr Achmad Asrul Hadi dkk (392 orang) eks pegawai AP I.
Berdasarkan anjuran tersebut para pihak menyatakan menerima isi anjuran dan bersedia mengikatkan diri dalam perjanjian bersama. (mrk/jpnn)