Kemnaker Berkomitmen Permudah Perizinan Pekerja Asing
Jika sebelumnya pekerja asing dengan jabatan direksi atau komisaris yang juga pemegang saham diwajibkan mengantongi IMTA, kini tak harus mengantongi IMTA.
Sebelumnya, untuk pekerjaan terkait kondisi emergency dan maintenance, kedatangan pekerja asing bersamaan dengan IMTA, kini pekerja asing diperbolehkan masuk Indonesia terlebih dahulu dan pengajuan IMTA paling lambat dua hari setelah bekerja.
Sebelumnya, pemberi kerja tak boleh mempekerjakan pekerja asing yang telah dipekerjakan oleh pemberi kerja yang lain, kini rangkap pekerjaan itu diperbolehkan, namun hanya untuk jabatan sejenis, serta hanya pada sektor pendidikan, pelatihan vokasi, e-commerce dan sektor Migas.
Jika sebelumnya izin pekerja asing dengan jabatan direksi dan komisaris hanya terbatas pada lokasi kabupaten/kota tertentu, kini izin lokasi kerja bersifat nasional. Namun, untuk jabatan teknis tetap mengacu pada kabupaten/kota tertentu. Jika sebelumnya pengawasan dilakukan oleh beberapa instansi, kini pengawasan dilakukan secara terkoordinasi lintas instansi.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden dan CEO US-ASEAN Business Council Alexander J. Feldman mengatakan, Indonesia dengan pertumbuhan ekonomi yang bagus menjadi magnet bagi investor berinvestasi di Indonesia. Tentu diharapkan dengan proses perizinan yang mudah.
“Proses perizinan untuk pekerja asing yang mudah, sangat membantu kelancaran investasi untuk sama-sam memajukan perekonomian. Kami sangat berterima kasih kepada pemerintahan Indonesia, semoga rencana memberikan proses perizinan yang cepat, segera terlaksana," tandasnya. (jpnn)