Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemnaker Targetkan 14.379 Perusahaan Miliki PKB pada 2018

Minggu, 08 April 2018 – 08:27 WIB
Kemnaker Targetkan 14.379 Perusahaan Miliki PKB pada 2018 - JPNN.COM
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Haiyani Rumondang saat memberikan sambutan pada acara "Training of Trainers (TOT) Terampil Berunding Dalam Pembuatan Perjanjian Kerja. Foto: Ist

jpnn.com, TANGERANG - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan sebanyak 14.379 perusahaan memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pada 2018.

Jumlah tersebut naik 550 perusahaan jika dibandingkan data 2017 dimana ada 13.829 perusahaan yang memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang, saat memberikan sambutan pada acara "Training of Trainers (TOT) Terampil Berunding Dalam Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama," di Tangerang, Banten, Sabtu (7/4).

Dirjen Haiyani mengatakan, setiap perusahaan di Indonesia idealnya memiliki PKB. Pasalnya PKB menjadi salah satu faktor untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

"Kondisi hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan tidak hanya ditentukan oleh penetapan upah tapi juga oleh pembentukan sarana-sarana hubungan industrial di perusahaan seperti pembuatan PKB yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara manajemen dan serikat pekerja," ujar Haiyani.

Pada 2015, perusahaan yang telah mendaftarkan PKB berjumlah 13.210 perusahaan. Setahun berikutnya (2016) bertambah 161 menjadi 13.371 perusahaan, dan pada 2017 bertambah 458 perusahaan sehingga total ada 13.829 perusahaan yang telah mendaftarkan PKB.

"Saya menargetkan tahun ini bertambah 550 lagi sehingga ada 14.379 perusahaan yang memiliki PKB pada 2018," kata Haiyani.

Haiyani menambahkan, berdasarkan data World Bank, perusahaan yang telah membuat PKB memiliki tingkat kepuasan pekerja mencapai 96 persen. Sedangkan pekerja yang merasa tidak puas hanya sekitar 4 persen.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan sebanyak 14.379 perusahaan memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pada 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close