Kemnakertrans Kirim Tim Khusus Selesaikan Kasus PHK PT HM Sampoerna
Namun untuk pabrik di Lumajang, kata Irianto proses perundingan dan pertemuan bipartit lanjutan masih akan dilakukan beberapa hari ke depan. “ Kita harapkan perundingan antara pekerja dan perusahaan yang dimediasi pemerintah pusat dan dinas tenaga kerja setempat ini dapat segera dilakukan agar permasalahannya dapat segera diselesaikan dengan baik,” kata Irianto.
Irianto mengingatkan selain wajib memberikan hak-hak pekerja sesuai peraturan perundangan yang berlaku, perusahaan juga diminta memberikan bantuan pelatihan kerja kepada pekerja/buruh yang di PHK seperti pelatihan keterampilan kerja wirausaha, motivasi, manajemen keuangan.
“Bagi para pekerja yang tekena PHK, diperlukan juga adanya pendampingan dan pelatihan kerja wirausaha agar mereka dapat segera bersiap untuk mendapatkan pekerjaan yang baru atau membuka lapangan kerja dengan berwirausaha,” kata Irianto.
Agar masalah ini tidak terulang, Irianto meminta pihak perusahaan dapat mencari solusi dengan melakukan penataan manajemen dan efisensi perusahaan sehingga produktivitas pekerja dan keuntungan perusahaan dapat tetap terjaga dan tidak terjadi lagi PHK di masa yang akan datang. (adv)