Kena Razia, 4 PSK harus Bayar Rp 1,7 Juta
jpnn.com - PROBOLINGGO - Razia terhadap keberadaan pekerja seks komersial (PSK) terus dilancarkan aparat keamanan di Probolinggo, Jawa Timur. Kemarin siang (14/1) petugas Sabhara Polres Probolinggo berhasil menjaring empat PSK di kawasan Pasar Semampir, Kecamatan Kraksaan.
Setelah tertangkap, empat PSK itu langsung digiring ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Hasilnya, mereka didenda senilai total Rp 1,7 juta.
Keempatnya adalah Putri, 26, warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo; Lia, 41, warga Desa Kertonegoro, Jenggawah, Kabupaten Jember; Tutik, 37, warga Desa/Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember; dan Andini, 26, Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo.
Hakim Martaria Yudit Kusuma menyatakan, empat PSK itu terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pelacuran. Tiga orang di antaranya lalu divonis dengan hukuman denda masing-masing Rp 400 ribu.
Sementara itu, Putri yang merupakan warga asli Kabupaten Probolinggo dijatuhi hukuman denda Rp 500 ribu. Bila tidak sanggup membayar denda tersebut, mereka bisa mengganti dengan hukuman kurungan selama 7 hari.
''Ancaman hukuman tindak pidana ringan pelacuran adalah denda maksimal Rp 5 juta atau kurungan maksimal 3 bulan. Tetapi, mereka dihukum membayar denda masing-masing Rp 400 ribu dan Rp 500 ribu. Kalau tidak sanggup membayar, diganti kurungan selama 7 hari,'' kata Martaria. (mas/rud/c23/dwi)