Kenaikan Tax Ratio, Dinilai Tidak Mungkin
Senin, 12 April 2010 – 20:47 WIB
"Tidak mungkin kalau tax ratio diubah tiba-tiba. Banyak faktor yang harus disepakati dulu. Harus ada pengawasan yang lebih baik di Direktorat Jenderal Pajak sehingga tidak ada kebocoran-kebocoran lagi. Kepatuhan dari wajib pajak, baik badan ataupun perorangan juga harus ditingkatkan. Dua sampai tiga tahun lagi, mungkin baru bisa tercapai," kata Anggito.
Usulan peningkatan tax ratio mencapai 16 persen muncul dalam rapat Panitia Kerja DPR dengan Direktorat Jenderal Pajak beberapa waktu lalu. Tax ratio sebesar 12,4 persen terhadap PDB saat ini (APBN 2010) atau sekitar Rp740 triliun dinilai sangat rendah jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Karena itu sejumlah anggota DPR mendesak supaya tax ratio ditingkatkan hingga mencapai 16 persen atau sekitar Rp 950 triliun. Namun sayangnya, dalam APBN-P 2010, pemerintah justru berencana untuk menurunkan tax ratio dari 12,4 persen menjadi 11,7 persen dengan alasan terdapat perubahan pada PDB.