Kenal Cowok di Facebook, Siswi SMA Diajak ke Tenda Biru, terus...
Minggu, 24 Januari 2016 – 06:40 WIB
Pria yang mengaku pernah menjadi kernet truk pengangkut ikan dari Parapat menuju Medan ini, mengaku bertanggung jawab dan akan memanggil orangtuanya. Namun pihak keluarga korban tidak terima dan menyerahkannya kepada polisi.
Kanit PPA Polres Simalungun Ipda Sri Umiyatun mengatakan, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Sri. (th/esa/sam/jpnn)