Kenapa Polri Ngotot Usut Kasus Korupsi Simulator?
Jumat, 03 Agustus 2012 – 02:47 WIB
ICW menyatakan sebaiknya Polri menyerahkan kasus itu ditangani KPK daripada terus mempertahankannya. Lagipula, tutur Febri, KPK sudah memiliki kewenangan yang sesuai dengan peraturan resmi. Menurut Febri dalam Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK sudah jelas menyebutkan jika KPK sudah melakukan penyidikan kasus terlebih dahulu maka polisi dan jaksa tidak punya kewenangan lagi menangani kasus tersebut.
Hal itu kemudian diperkuat di dalam Pasal 50 ayat (4) yang menyebutkan kalaupun penyidikan dilakukan bersamaan maka polisi dan jaksa harus menghentikannya. “Penyidikan polri lucu, cacat hukum dan polisi tidak punya kewenangan tangani kasus itu. Sudahlah jangan memaksakan diri tangani kasus di korlantas ini,” sambungnya.
Dengan legowo menyerahkan kasus itu di KPK, kata Febri, Polri akan mampu memperbaiki citranya yang terlanjur buruk di mata publik. “Ini bisa memperburuk wajah kepolisian dan menjatuhkan polisi di titik nadir orang tidak percaya lagi. Harus berjiwa besar untuk serahkan ini,”tandas Febri. (flo/jpnn)