Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kendaraan Dinas Sebebasnya Gunakan BBM

Kamis, 21 Februari 2013 – 03:02 WIB
Kendaraan Dinas Sebebasnya Gunakan BBM - JPNN.COM
Pengendalian BBM bersubsidi pada 2013 seperti yang diatur pada peraturan Menteri ESDM  untuk randis Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.

   

Kendaraan barang beroda lebih dari empat untuk sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan dan kapal barang non-perintis serta kapal non-pelayaran rakyat juga dilarang menggunakan BBM bersubsidi.

   

Randis yang dapat menggunakan BBM bersubsidi hanya untuk ambulans, mobil jenazah, hingga pengangkut sampah. Yaksan mengakui, regulasi ini masih rawan efektivitasnya antara lain dengan upaya mengganti pelat merah randis menjadi pelat hitam.

   

Ibrahim mengaku, hampir seluruh randis pejabat sudah menggunakan BBM nonsubsidi. Jadi tidak perlu lagi dibatasi, kendati penggunaan BBM nonsubsidi dipastikan membuat anggaran penggunaan BBM ikut membengkak.

   

MAKASSAR -- Kendaraan dinas (randis) Pemprov Sulsel masih dapat menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tanpa batas. Penggunaan BBM bersubsidi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA