Kendaraan Pelat Merah Tak Kena Aturan Ganjil-Genap?
jpnn.com, BEKASI - Hari perdana pemberlakuan kebijakan ganjil -genap di ruas Tol Jakarta–Cikampek bagi kendaraan pribadi yang masuk dari GT Bekasi barat dan Bekasi Timur, pada Senin (12/3) pagi ini, rupanya tidak berlaku untuk kendaraan dinas pemerintahan berpelat merah.
Berdasarkan pantauan di GT Bekasi Barat, tampak sejumlah personel Kepolisian yang bersiaga guna mengatur jalannya pelaksanaan sosialisasi ganjil-genap itu terlihat menghentikan sejumlah kendaraan pribadi, atau kendaraan golongan 1 berpelat ganjil.
Untuk hari ini, kendaraan yang bisa masuk ke dalam tol Jakarta-Cikampek dikhususkan hanya bagi kendaraan berplat genap sesuai tanggalnya saat ini. Alhasil, bagi kendaraan berplat ganjil yang hendak melintas pun terpaksa diminta berputar arah.
Dari situasi pengaturan kebijakan ganjil genap oleh petugas itu tampak beberapa kendaraan dinas berpelat merah dengan nomor ganjil yang juga sempat dihentikan petugas, terlihat tidak berputar arah melainkan dipersilakan meneruskan perjalanannya.
Hal ini tentu tidak sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah tersebut. Sebab, berdasarkan aturannya, kebijakan ini diberlakukan bagi semua kendaraan golongan 1 seperti yang telah disampaikan, oleh AVP Corporate Comunication PT Jasamarga Dwimawan Heru, beberapa waktu lalu.
“Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan pribadi/ golongan 1,” ujar Dwimawan.
Adapun terkait dengan diperbolehkannya melintas kendaraan pribadi berpelat merah itu hingga kini belum ada yang bisa dikonfirmasi dari pihak terkait ataupun pembuat kebijakan tersebut.(kub/gob)