Kepala BNP2TKI Di-KPK-kan
jpnn.com - JAKARTA- Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Muhammad Jumhur Hidayat dilaporkan ke KPK oleh 6 elemen masyarakat peduli TKI. Menurut mereka, Jumhur diduga telah melakukan korupsi berjamaah miliaran rupiah bersama pejabat BNP2TKI lain, dalam pengelelolaan lahan bisnis di areal gedung Pendataan TKI Selapanjang, Tangerang.
Enam elemen masyarakat yakni Jaringan Aktivis Nusantara (Janur), Kata Mata Hati, Indonesia Procurement Monitor, Perhimpunan Perempuan Anti Korupsi, TKI Link, dan Indonesia Labour Care, menduga pidana korupsi muncul setelah BNP2TKI merenovasi gedung kemudian mengavlingnya. Setelah itu, lahan dan gedung tersebut disewakan pada pihak ketiga, untuk kepentingan yang tak ada kaitannya dengan kepentingan TKI.
"Padahal itu milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dipinjamkan pada BNP2TKI berdasarkan surat perjanjian," ucap Yosep Rizal dari Indonesia Procurement Monitor. Menurut Yosep, penggunaan lahan tanpa seizin Depnakertrans itu diawali keluarnya izin dari Kepala Biro Umum BNP2TKI, dengan atas rekomendasi Jumhur sebelumnya. Tarif sewa ditetapkan dengan variasi Rp 500.000.000-100.000.000 untuk ckonter valuta asing, sedangkan konter lain antara Rp 300.000.000 sampai Rp 500.000.000.
Pembangunan dan penyewaan lahan/gedung ini bahkan berlanjut sampai 2 tahap. Secara keseluruhan, lanjut Yosep, nilai sewa lahan di Gedung Pendataan TKI Selapanjang (tahap 1 dan 2) mencapai Rp 15,5 miliar. Rinciannya, Rp 7.320.000.000 adalah penerimaan tahap 1, sedangkan tahap 2 nilai Rp 8,180 miliar. Diduga penerimaan ini tak masuk kas negara tapi ke kantong Jumhur serta bawahannya. Ini didasari laporan Sekretaris Utama BNP2TKI diketahui Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP) yang disetorkan ke kas negara hanya Rp 751.688.000 (tahap 1), dan sewa tahap 2 senilai Rp 374.160.000 . Atas temuan ini, Yosep beserta 5 elemen peduli TKI lain meminta KPK untuk segera melakukan penyelidikan. (pra)