Kepala Daerah Diminta Ikuti Jejak Gamawan
Selasa, 10 November 2009 – 14:01 WIB
Saat ditanya para kepala daerah juga diminta untuk menyerahkan upah pungut yang pernah diterimanya, Gamawan tidak menjawab tegas. Dia hanya mengatakan, memang aturan di Permendagri Nomor 9 Tahun 2006 belum tegas. "Katanya pembina boleh, tetapi Pak Ketua BPK bilang, pulanghkan saja daripada bermasalah. Saya pulangkan saja karena saya nggak ngerti," ulas Gamawan usai acara.
Bagaimana jika sampai sekarang ada kepala daerah yang masih menerima jatah upah pungut itu? Gamawan mengakui, memang hingga saat ini masih ada kepala daerah yang menerima upah pungut itu karena kata 'pembina' masih multitafsir. "Jadi memang perlu didiskusikan, tapi kata Bu Ani (Menkeu Sri Mulyani, red) seharusnya sudah tidak ada lagi," kata Gamawan. (sam/JPNN)