Kepala Daerah Diminta Sosialisasikan Netralitas PNS
jpnn.com - JAKARTA--Kepala daerah (Kada) selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta menyosialisasikan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) khususnya PNS menjelang pilkada serentak. Hal itu untuk mencegah terjadinya politisasi birokrasi yang selama ini sering terjadi.
"Desember mendatang, ada 269 daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak. PPK harus aktif menyosialisasikan dan melaksanakan berbagai kebijakan dan aturan yang terkait dengan netralitas PNS dalam Pilkada," tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi di kantornya, Jumat (9/10).
Menurut Yuddy, pihaknya sudah menerbitkan Surat Edaran terkait dengan Pengawasan Netralitas, Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota melalui SE Menteri PANRB No. B/3235/M.PANRB/10/2015.
Surat edaran tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP Disiplin PNS ini dengan tegas mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS terkait ASN termasuk tingkat hukuman disiplin bagi pegawai yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban larangan tersebut.
"PPK harus berperan aktif dan masif dalam menyosialisasikan netralitas ASN jelang Pilkada serentak. Ini penting agar PNS tidak ada yang terkotak-kotak," pungkasnya. (esy/jpnn)