Kepala Daerah Terpilih Diminta Sabar
Jumat, 05 Desember 2008 – 15:22 WIB
Saut meminta kepala daerah terpilih mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Pada perubahan kedua UU 32/2004 yang dikenal dengan UU 12/2008 memang hanya mengatur daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir mulai Oktober 2008 sampai dengan 2009 dipercepat penyelenggaraan pilkadanya.
"Tapi masa jabatan dari yang bersangkutan itu tetaplah. Jadi yang berubah memang pilkada saja. Bukan masa jabatan dipercepat. Dengan landasan normatif seperti itu, tentu kepala daerah dan wakilnya yang sudah terpilih, juga harus menunggu berakhirnya masa jabatan," tandas Saut. (ysd)