Kepengurusan Ganda Parpol Persulit Kerja KPUD
jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, menegaskan, konflik internal partai akan berdampak pada kinerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serentak di tahun 2015.
Karenanya dia berharap parpol dapat segera mengatasi persoalan di internal masing-masing, sehingga penyelenggara pemilu dapat lebih baik menyelenggarakan pilkada. Selain itu KPUD juga diharapkan berhati-hati dalam mengambil tindakan.
“Kalau misalnya ada dualime kepengurusan di provinsi dan kabupaten/kota, maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus mengkonfirmasi kepengurusan yang sah itu ke DPP, sementara di DPP sendiri terjadi dualisme. Ini akan membuat penyelenggara di bawah bingung mau konfirmasi ke siapa. Karena itu, kami berharap masalah internal partai itu dapat segera terselesaikan,” ujar Husni, Jumat (23/1).
Menurut Husni, kehati-hatian sangat diperlukan, karena seringkali KPUD harus menghadapi persidangan etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk urusan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Persoalan itu umumnya berkaitan dengan tahap pencalonan.
“Problem kegandaan kepengurusan di internal partai politik akhirnya berdampak pada kinerja penyelenggara Pemilu. Karena itu KPU sangat berkepentingan agar 12 partai politik memiliki kepengurusan tunggal di semua tingkatan,” katanya.
Selain kegandaan kepengurusan, Husni mengingatkan agar partai politik mengecek masa kepengurusan partainya di provinsi dan kabupaten/kota yang akan menggelar Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
“Pencalonan hanya dapat dilakukan oleh pengurus partai yang masa kepengurusannya masih berlaku sesuai tingkatannya. Jika masa kepengurusan sudah habis dan belum ada surat keputusan kepengurusan baru, maka partai politik yang bersangkutan tidak dapat mengajukan calon,” ujarnya. (gir/jpnn)