Kerap Digugat, KemenPAN-RB Gandeng Kejagung
jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menjalin kerjsama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua institusi, khususnya bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, upaya tersebut dilakukan karena KemenPAN-RB kerap digugat, baik di Pengadilan Tata Usaha Negara maupun Pengadilan Umum (Perdata), khususnya terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Peran jaksa sebagai Pengacara Negara dibutuhkan mengingat ke depan tidak menutup kemungkinan banyak lagi kebijakan kebijakan yang dikeluarkan KemenPAN-RB berpotensi untuk digugat di PTUN maupun pengadilan umum,” ujarnya.
Kerja sama dengan Kejagung, lanjutnya, ditujukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya pasal 30 ayat (2) , Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Pada dasarnya jaksa pengacara negara berkewajiban mewakili institusi pemerintah di persidangan. (esy/jpnn)