Kereta Cepat Jakarta-Bandung Mau Diubah, Dasar Hukumnya Apa?
jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah mengubah proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, diperpanjang hingga Jogja-Solo disorot oleh DPR.
Anggota Komisi V Moh Nizar Zahro mempertanyakan dasar hukum perubahannya.
Dia mengungkapkan, dalam pembahasan antara pemerintah dengan DPR, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dengan pembiayaan dari utang sekitar Rp 68 triliun dari Tiongkok dan bunga 4 persen, memang tidak ekonomis. Itu dengan estimasi tarif 220 ribu per orang.
"Kalau sekarang pemerintah mengubah konsep lagi dari Jakarta-Bandung ditambah Jogja-Solo, itu dasar hukumnya apa? Kami mengingatkan pemerintah jangan sampai melakukan maladministrasi," ucap Nizar kepada jpnn.com, Rabu (7/2).
Terlebih lagi sempat terjadi polemik mengenai dua Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur Proyek Strategis Nasional (PSN), termasuk kerta cepat. Pada Perpres 107/2015 pemerintah tidak menjamin proyek tersebut, tapi di Perpres 3/2016 pemerintah berubah sikap dengan menjamin segala risikonya.
"Kalau sekarang berubah lagi menjadi Jakarta-Bandung-Jogja -Solo, itu hak pemerintah, tapi tolong lakukan mekanisme secara benar. Pertama apakah itu sudah masuk di RPJMN. Kedua, bagaimana statusnya dengan PSN, di mana lokusnya itu hanya Jakarta-Bandung, dan Jakarta-Surabaya, hanya itu untuk kereta api. Kalau penambahan lokus Jogja-Solo, dasar hukumnya apa?," tuturnya mempertanyakan.
Bila pemerintah tetap ingin meneruskan perubahan tersebut dengan berbagai kajiannya, politikus Gerindra ini tidak mempersoalkan selama telah mengacu pada aturan perundang-undangan yang mendasarinya. Jika perencanaannya berubah-ubah terus, dia khawatir tidak ada kepastian hukum bagi investor.(fat/jpnn)