Keributan di Sam Ratulangi, Wakapolri: Jangankan Istrinya, Jenderal Saja Kami Proses
jpnn.com, JAKARTA - Wakapolri Komjen Syafruddin memastikan proses hukum yang melibatkan istri Brigjen Johan Sumampouw dan petugas Avsec Bandara Sam Ratulangi akan diproses dengan objektif.
Dia menegaskan, jika istri jenderal yang bernama Joice Onsay Marouw itu bersalah, maka sanksi pidana akan dikenakan. "Itu akan kami tindak lanjuti. Karena orangnya lapor," kata Syafruddin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).
Dia menjelaskan, siapa pun individu yang melanggar hukum pasti akan ditindak. Bahkan, seorang jenderal pun akan diproses hukum jika bersalah.
"Mau jenderal bintang lima, kalau dia melakukan tindak pidana akan kami proses. Jangankan istrinya, jenderalnya akan kami proses," tandas dia. (mg4/jpnn)