Kerja 5 Bulan, DKPP Sudah Pecat Belasan Penyelenggara Pemilu
Minggu, 04 November 2012 – 06:03 WIB
Selain menemukan pelanggaran, putusan DKPP juga merehabilitasi nama penyelenggara pemilu. Dalam catatan DKPP, sebanyak empat daerah yakni komisioner Panwaslu Sultra, Ketua KPU Lampung Barat, Ketua dan Anggota KPU kota Batu, dan Ketua KPU Banggai Kepulauan. Satu lagi adalah terkait pencabutan perkara aduan yakni terkait Ketua KPU Talaud.
Menurut Jimly, tugas DKPP sangat spesifik. Persidangan yang dilakukan DKPP adalah terkait pelanggaran individu setiap penyelenggara pemilu. Dalam prakteknya, masih banyak penyelenggara pemilu di daerah yang ternyata tidak mengedepankan independensi. ”Keberpihakannya nyata sekali,” ujar Jimly.
Karena itu, keberadaan DKPP seharusnya menjadi peringatan dini kepada penyelenggara pemilu, agar tetap bekerja sesuai amanat UU Pemilu. Jimly mengimbau para petugas KPU dan Bawaslu di pusat maupun daerah, dapat bekerja dengan lebih hati-hati agar penyelenggaraan pemilu dapat dipercaya.