Kerja Staf Khusus SBY Dipertanyakan
Putusan MK Dinilai AmbivalenKamis, 23 September 2010 – 00:34 WIB
JAKARTA – Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Gayus Lumbuun menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan uji materi pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-undang No 16 tahun 2004 menimbulkan ketidakpastian dan instabilitas karena bertentangan. Kata dia, di satu sisi pengangkatan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung ilegal tapi disisi lain tindakannya sebagai jaksa agung sah. “Putusan MK menimbulkan ketidakpastian dan instabilitas karena ini ambivalen, disatu sisi ilegal penganggkatan, tapi tindakan sah,” kata Gayus Lumbuun di Jakarta, Rabu (22/9).
Seharusnya kata Gayus, ketika MK memutuskan pengangkatan jaksa agung ilegal maka segala tindakan hukumnya juga ilegal. Dengan begitu kata dia, putusan MK tidak akan dipersoalkan masyarakat karena tidak akan menimbulkan instabilitas hukum di tengah masyarakat.
Gayus juga menyayangkan kerja-kerja khusus staf khusus presiden yang memberi masukan terhadap persoalan jaksa agung dan mendesak Presiden SBY untuk mengangkat jaksa agung baru pengganti Hendarman Supandji pasca putusan MK yang mengabulkan uji materi mantan menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra. (awa/jpnn)