Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Keroyok DJ Hingga Tewas, Geng Motor Dituntut 13 Tahun

Jumat, 04 Desember 2015 – 07:45 WIB
Keroyok DJ Hingga Tewas, Geng Motor Dituntut 13 Tahun - JPNN.COM
Ilustrasi. Pixabay.com

jpnn.com - SURABAYA - Pelaku pembunuhan Aditya Wahyu Budi Artanto di Jalan Bung Tomo 2, pada Juni lalu, menghadapi hukuman berat. Faizal Maulana Putra, salah satu terdakwa, menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (3/12). Oleh jaksa penuntut umum (JPU) dia dituntut hukuman 13 tahun penjara. Padahal, dia bukan pelaku utama pembunuhan korban yang merupakan seorang DJ (disk jockey).

''Terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHP,'' katanya jaksa penuntut umum Fathol Rasyid saat persidangan.Menurut dia, berdasar fakta dalam sidang, Faizal terlibat dalam pembunuhan Aditya. 

Perbuatan tersebut bermula ketika Faizal beserta teman-temannya berada di Jalan Raya Ngagel yang dijadikan arena balap liar. Saat dia melihat balapan, tiba-tiba muncul mobil Aditya yang menyerempet salah seorang peserta balap liar. Setelah itu, Aditya melarikan diri dengan memacu mobil Suzuki X-Over merah bernopol W 1233 RG. 

Faizal dan teman-temannya lantas ikut mengejar dengan motor. Karena panik, Aditya menabrak pohon. Di lokasi kejadian, Risky Topan (terdakwa dalam berkas terpisah) mengeluarkan korban dari dalam mobil dan memukulinya dengan tangan kosong. 

Fathol mengungkapkan, Faizal terbukti berperan dalam salah satu adegan pembunuhan. Dia ikut memukul perut korban dengan tangan kosong. Dia juga memukulkan tongkat bambu dan mengenai bagian punggung korban. 

Menurut Fathol, hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit selama menjalani sidang. Hal yang memberatkan, terdakwa menghilangkan nyawa orang lain. ''Tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf dalam perbuatan terdakwa,'' katanya.

Mendengar tuntutan itu, Faizal hanya terbengong. Dia menganggukkan kepala ketika hakim menanyainya apakah sudah mengerti dengan surat tuntutan jaksa. Hakim memberikan waktu seminggu untuk membuat surat pembelaan. (eko/ady/jon)

SURABAYA - Pelaku pembunuhan Aditya Wahyu Budi Artanto di Jalan Bung Tomo 2, pada Juni lalu, menghadapi hukuman berat. Faizal Maulana Putra, salah

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News