Kerugian Negara Dugaan Korupsi e-KTP Sekitar 1,12 Triliun
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini menyidik kasus dugaan korupsi penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP), berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012, di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam kasus itu negara diduga dirugikan Rp 1,12 triliun. "Dugaan kerugian yang sementara yang dihitung dari hasil penyelidikan yang kemudian dinaikan ke penyidikan itu sekitar 1,12 triliun," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Rabu (23/4).
Johan menjelaskan, ada beberapa dugaan mark up dalam proyek e-KTP. Salah satunya terkait dengan harga satuan dalam konteks pengadaan e-KTP. Namun ia mengaku tidak mengetahui lebih detil mengenai itu.
Anggaran untuk pengadaan proyek e-KTP, lanjut Johan, diberikan dalam dua termin yakni anggaran untuk tahun 2011 dan 2012. Total nilai anggaran proyek itu, kata dia, mencapai Rp 6 triliun.
"Anggaran 2011 sekitar dua koma kemudian 2012 tiga koma berapa triliun. Jadi dua anggaran ini sekitar enam triliun," tandas Johan.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri.
Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.(gil/jpnn)