Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kerugian Negara Dugaan Korupsi e-KTP Sekitar 1,12 Triliun

Rabu, 23 April 2014 – 14:23 WIB
Kerugian Negara Dugaan Korupsi e-KTP Sekitar 1,12 Triliun - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini menyidik kasus dugaan korupsi penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP), berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012, di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). ‎

Dalam kasus itu negara diduga dirugikan Rp 1,12 triliun. ‎"Dugaan kerugian yang sementara yang dihitung dari hasil penyelidikan yang kemudian dinaikan ke penyidikan itu sekitar 1,12 triliun," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Rabu (23/4).

Johan menjelaskan, ada beberapa dugaan mark up dalam proyek e-KTP. Salah satunya terkait dengan harga satuan dalam konteks pengadaan e-KTP. Namun ia mengaku tidak mengetahui lebih detil mengenai itu.

Anggaran untuk pengadaan proyek e-KTP, lanjut Johan, diberikan dalam dua termin yakni anggaran untuk tahun 2011 dan 2012. Total nilai anggaran proyek itu, kata dia, mencapai ‎Rp 6 triliun.

"Anggaran 2011 sekitar dua koma kemudian 2012 tiga koma berapa triliun. Jadi dua anggar‎an ini sekitar enam triliun," tandas Johan.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil ‎Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri.

Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.‎ Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.(gil/jpnn)

JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini menyidik kasus dugaan korupsi penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP), berbasis nomor induk

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News