Kerusuhan karena Dendam, Sering Ditipu
Minggu, 14 Juli 2013 – 09:53 WIB
Penghapusan PP 99/2012
Akibat kejadian itu, RN mengatakan bahwa para napi meminta agar PP No. 99/2012 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, yang hanya mengubah ketentuan Pasal 34 tentang tata cara mendapatkan remisi, Pasal 36 tentang tata cara mendapatkan asimilasi, Pasal 39 tentang pencabutan asimilasi, dan Pasal 43 tentang Pembebasan Bersyarat dihapuskan.
Karena itu, terang RN, peraturan tersebut hanya memberatkan para napi yang tidak memiliki uang atau miskin.