Kerusuhan karena Dendam, Sering Ditipu
Minggu, 14 Juli 2013 – 09:53 WIB
Sementara itu, salah seorang warga binaan atau Narapidana (napi) yang sempat dikabarkan kabur adalah Erwin Siahaan, narapidana yang divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Siantar terkait kasus perampokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain sesuai Pasal 365 KUHPidana.
Dalam percakapannya dengan wartawan Sumut Pos , Erwin berkata, dirinya tak lari atau kabur seperti diberitakan media. “Buat apa saya lari, cuma mempersulit diri. Akhirnya terbukti banyak kawan yang kembali lagi. Ada pulang sendiri, ada juga yang ditangkap kembali,” ujarnya.
Ditanya perkiraan jumlah napi yang berhasil kabur, pria yang kerap disapa Erwin itu mengatakan ada ratusan orang yang terdiri atas beberapa kelompok.