Kesal Dipukuli, Sopir Truk Tusuk Perut Pria Mabuk dengan Pisau Dapur
Selasa, 27 Oktober 2015 – 10:32 WIB
Sayang polisi belum berhasil menangkap pelaku pada saat itu. Namun lantaran diduga terus dihantui rasa bersalah, pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Pulomerak pada Minggu (25/10) malam tadi, berikut barang bukti sebilah pisau dapur miliknya.
"Kami menduga insiden penusukan ini terjadi akibat selisih faham antara pelaku dan korban," jelasnya.
Pelaku, kata dia, akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 dan 3 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.
"Identitas keluarga korban belum kita ketahui. Karena selama ini korban hidupnya selalu berpindah-pindah," tandasnya. (radarbanten/jpnn)