KESAL! Permaisuri: Hakim Telah Melukai Hati Almarhum...
Selasa, 21 Juni 2016 – 09:23 WIB
Setelah pembacaan putusan, Nita dipersilakan oleh majelis hakim untuk mengambil upaya hukum setelah mendengarkan putusan. Setelah berkonsultasi dengan PH-nya sekitar 1 menit, melalui PH Nita mengatakan menolak putusan hakim dan bakal mengajukan upaya hukum baru. “Kita akan mengajukan banding,” tegas PH Nita, Iman Arif Hakim.
Sekadar diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yaitu 2 tahun penjara. Oleh JPU, Nita terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 277 KUHP Pidana, dimana Unsur menggelapkan identitas terpenuhi.(JPG/tr02/jfr/fri/jpnn)