Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kesampingkan Putusan BANI, TPI Siap-Siap Siaran Lagi

Minggu, 14 Desember 2014 – 03:16 WIB
Kesampingkan Putusan BANI, TPI Siap-Siap Siaran Lagi - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Putusan Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) yang memenangkan PT Berkah Karya Bersama (BKB) dalam sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) seolah tak menghentikan kubu Siti Hardiyanti Rukmana untuk segera menguasai dan mengoperasikan salah satu televisi swasta nasional itu. Pasalnya, kubu Mbak Tutut -sapaan Siti Hardiyanti- merasa punya dasar kuat menguasai kembali TPI sebagaimana putusan putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat peninjauan kembali yang menolak permohonan PT BKB, anak usaha MNC Group.

Direktur Risk Management TPI, Habiburokhman menyatakan bahwa putusan MA tetap harus dihormati semua pihak. Alasannya, putusan MA di tingkat PK itu bersifat final dan mengikat. "Terlepas dari keputusan BANI kemarin, kita tetap harus menghormati dan mematuhi putusan PK MA yang memenangkan pihak kami,” katanya, Sabtu (13/12).

Kini, kubu Tutut juga berupaya agar TPI segera mengudara. Menurut Corporate Secretary TPI, Melki Laka Lena, pihaknya sudah mulai menyiapkan langkah untuk mebgajukan permohonan eksekusi atas putusan MA. “TPI segera mempersiapkan langkah korporasi untuk mengeksekusi putusan MA terkait hak yang dimilikinya dan kewajiban yang harus dilakukan termasuk untuk siaran kembali,” ujarnya.

Bagaimana dengan frekeuensi TPI yang kini sudah digunakan untuk MNC TV? Lena menegaskan bahwa TPI jelas lebih berhak menggunakannya. “TPI meminta otoritas yang berwenang untuk mengembalikan kepada TPI sesuai putusan pengadilan,” tandasnya.

Sedangkan Harry Ponto yang menjadi kuasa hukum Mbak Tutut menegaskan bahwa TPI akan segera mengudara lagi karena persoalan hukumnya sudah tuntas. Menurut Harry, TPI bahkan sudah mulai menyiapkan pegawai dan peralatan untuk kembali siaran. “Jadi bagi TPI, sebenarnya sudah tidak ada persoalan lagi,” katanya.(ara/jpnn)

JAKARTA – Putusan Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) yang memenangkan PT Berkah Karya Bersama (BKB) dalam sengketa kepemilikan Televisi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News