Kesiapan Aparat Gelar Tender Dipertanyakan
Selasa, 31 Maret 2009 – 18:26 WIB
Dengan kondisi ini, BPKSDM sebagai pembina jasa konstruksi secara aktif mencari solusi agar pelaksanaan pengadaan terutama proses pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah berjalan sesuai peraturan yakni Keppres No.80 Tahun 2003 dan KepMen PU No.43 Tahun 2007. Salah satu solusinya adalah dengan menyediakan narasumber bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi setiap Provinsi di seluruh Indonesia dari Pembina Jasa Konstruksi Daerah.
Tak hanya itu, berkumpulnya para Pembina Jasa Konstruksi Daerah pada forum ini diharapkan akan ada tukar pikiran sekaligus evaluasi pengadaan barang/jasa di daerah masing-masing. “Kita akan dapatkan kenyataan sesungguhnya pelaksanaan yang terjadi di lapangan untuk dicarikan solusinya,” tambahnya. (rie/JPNN)