Ketahuan Curanmor, Maling Ini Nyaris Mati Diamuk Massa
Kamis, 03 November 2016 – 05:50 WIB
Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Aries Tri Hartanto mengatakan, tersangka diamankan untuk menjauhkan dari amukan massa. Namun, proses hukum tetap berjalan.
“Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor APP KTM Nopol G-2376-VK. Tersangka kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan penjara tujuh tahun,” katanya.(yon/zul/jpg/ara/jpnn)