Ketua Askab Terkena OTT, Disergap di Parkiran Cafe
”Uang tersebut dikembalikan sebesar Rp 30 juta oleh Agus Tarmidi. Tapi tidak langsung dikembalikan kepada korban, melainkan kepada orang lain. Dan uang itu hingga kemarin (24/2), juga masih belum diterima oleh korban Hendrik,” jelas Sodik.
Perkara korban Hendrik pun terus berlanjut. Bahkan Hendrik ditetapkan menjadi tersangka. Selanjutnya, Agus Tarmidi kembali memainkan aksinya dengan modus yang sama dan kembali meminta uang kepada korban untuk kali kedua sebesar Rp 50 juta.
”Saat itu dijanjikan bahwa Agus Tarmidi ini bisa menyelesaikan perkara di Polres dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi,” terang Sodik.
Korban yang merasa curiga, tidak ingin ditipu untuk kali kedua. Karena jengkel atas perbuatannya itu, korban langsung melapor ke Polres Banyuwangi.
Dari laporan itulah, Tim Satgas Saber Pungli Polres Banyuwangi langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, korban yang saat itu ditelepon oleh Agus Tarmidi untuk menyerahkan uang dan bertemu di Café Univer di Jalan Raya Setail, Desa/Kecamatan Sempu.
Usai menerima telepon dari Agus Tarmidi, korban langsung menghubungi salah satu anggota Reserse Mobile (Resmob) Polres Banyuwangi. Keduanya lantas melangsungkan pertemuan.
Usai menerima uang Rp 10 juta dari korban itulah, Agus Tarmidi yang masuk ke mobil miliknya langsung disergap Tim Satgas Saber Pungli Polres Banyuwangi.