Ketua Bawaslu Merasa Dapat Hadiah
Kamis, 18 Maret 2010 – 21:18 WIB
Nur patut senang, karena MK menyatakan, 192 panwas pilkada yang sudah dilantik Bawaslu merupakan lembaga yang sah. Untuk 52 panwas yang belum terbentuk, Bawaslu tetap harus melakukan uji kelayakan dan kepatutan.
Hanya saja, Nur juga belum bisa menjelaskan, siapa pihak yang akan mengajukan calon panwas ke Bawaslu untuk dilakukan fit and proper test. "Yang jelas, putusan MK memberikan kewenangan mutlak Bawaslu untuk membentuk panwas," ujarnya. Mengenai anggota panwas di beberapa daerah yang dibentuk DPRD, Nur mengatakan, dengan putusan ini secara otomatis panwas bentukan DPRD itu tidak sah. (sam/jpnn)