Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketua Bawaslu Minta Rehabilitasi Nama ke DKPP

Rabu, 13 Agustus 2014 – 16:21 WIB
Ketua Bawaslu Minta Rehabilitasi Nama ke DKPP - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang ketiga dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan presiden 2014 di Gedung Kementerian Agama (Kemenag), Jalan MH Thamrin, Jakarta Rabu (13/8). Ketua Majelis Sidang DKPP, Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa materi sidang kali ini adalah mendengar jawaban-jawaban teradu baik itu dari Komisioner KPU RI dan jajarannya, maupun Bawaslu RI beserta jajarannya.

"Kita akan mendengarkan terlebih dahulu keterangan dari pihak Teradu. Kemudian setelah itu saya persilakan kalau ada yang perlu disampaikan sebagai keterangan tanggapan dari pihak Pengadu," ujar Jimly saat membuka sidang.

Selain mendengar jawaban teradu dan tanggapan pengadu, majelis sidang yang terdiri dari Jimly, Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti dan Anna Erliyana juga akan mengajukan pertanyaan-pertanyaan. "Nanti sore baru tahap pembuktian," ujar Jimly.

Setelah sidang dibuka, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad sebagai pihak teradu membacakan jawaban tertulis setebal dua halaman. "Kami sebagai lembaga pengawas pemilu telah melakukan pengawasan terhadap hal yang dipertanyakan tersebut. Bawaslu juga telah melakukan pengawasan terhadap penerimaan dan pendaftaran dan nama-nama calon dan wakil presiden telah memenuhi syarat," ujarnya.

Karena merasa telah bekerja sesuai koridor hukum yang ditetapkan, lanjut Muhammad, maka Bawaslu menilai tuduhan-tuduhan yang disampaikan tidak benar. "Atas dasar itu kami memohon kepada DKPP agar menolak laporan tersebut, menyatakan laporan tersebut tidak terbukti dan memohon merehabilitasi nama baik lembaga penyelenggara pemilu. Jika DKPP mempunyai pertimbangan dan keputusan lain kami mohon petunjuknya,"ujarnya.

Dalam dua sidang sebelumnya, Bawaslu dinilai melanggar kode etik karena membiarkan KPU meloloskan Joko Widodo sebagai calon presiden. Selain itu, Bawaslu juga dinilai tidak bekerja secara optimal dalam mengawasi KPU dalam menjalankan tugas.(gir/jpnn)

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang ketiga dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan presiden

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close