Ketua BK DPD RI: Polemik Penarikan Undangan untuk Ratu Hemas Harus Dihentikan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan DPD RI Mervin IS Komber meminta polemik terkait penarikan undangan kepada GKR Hemas untuk menghadiri sidang bersama DPR-DPR dan Sidang MPR RI pada tanggal 16 agustus 2019 lalu harus dihentikan.
“Polemik penarikan undangan (Ratu Hemas, red) segera disudahi. Saya juga meminta publik jangan dibesar-besarkan dan jangan ada politisasi,” kata Mervin Komber, Sabtu (31/8) menyikapi kritik dari beberapa elemen terkait dengan ditariknya undangan bagi untuk Ratu Hemas tersebut.
Menurut putra Papua ini, masih banyak hal besar dan strategis dalam membangun bangsa dan negara yang harus menjadi pemikiran bersama pikirkan.
"Mari kita satukan kekuatan untuk masa depan Indonesia yang gemilang,” ujar mantan Sekjen PP PMKRI 2006-2009 ini.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPD RI Reydonnyzar Moenek, menjelaskan Sekretariat Jenderal DPD RI dalam mengeluarkan surat pencabutan undangan GKR Hemas pada acara Sidang Bersama DPR RI-DPD RI tanggal 16 Agustus 2019, dalam rangka menjalankan Tata Tertib DPD RI.
Menurut Donny, sapaan akrabnya, berdasarkan Pasal 26 ayat (5) Peraturan DPD RI No 3 Tahun 2018 tentang Tata Tertib berbunyi "Apabila Presiden belum meresmikan pemberhentian Anggota setelah 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengikuti kegiatan DPD tanpa mengurangi hak administratifnya".
Donny menjelaskan kronologis mengapa sampai terjadinya pencabutan surat undangan tersebut. "Bahwa ada lebih dari 3.100 undangan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI dan Sidang Tahunan MPR RI yang diundang oleh Sekretariat Jenderal MPR RI dan Sekretariat Jenderal DPD RI. Daftar undangan sidang bersama dan sidang tahunan sama, karena pelaksanaannya berurutan,” ujar Donny dalam keterangannya, Rabu (21/8/2019).(fri/jpnn)