Ketua DPR Minta Freeport Tuntaskan Masalah Ketenagakerjaan
“Perusahaan sudah berkali-kali melakukan beragam upaya mengimbau para pekerja agar kembali bekerja, baik melalui surat resmi kepada mereka, maupun berbagai cara lainnya. Seperti iklan di surat kabar, poster, surat kepada pemimpin komunitas, maupun pengumuman di masjid dan gereja,” ungkapnya.
PT Freeport Indonesia telah melakukan beberapa kali mediasi dengan serikat pekerja. Dari tiga tuntutan yang diajukan, dua tuntutan disetujui perusahaan yakni penghentian efisien pekerja dan kesempatan kembali kepada pekerja dengan melamar posisi kontraktor sesuai rencana operasional baru.
“Tuntutan ketiga tidak disetujui oleh perusahaan, yakni pekerja yang terkena efisiensi karena melakukan demonstrasi dikembalikan bekerja tanpa diberi sanksi apapun. Karena poin ketiga ditolak perusahaan, para serikat pekerja menolak semua kesepakatan,” tutur Ardianto.
Saat upaya tersebut tidak berhasil, Freeport menilai tidak kembalinya para pekerja dianggap mengundurkan diri sukarela. Sehingga total jumlah pekerja yang dirumahkan PT. Freeport Indonesia hingga Maret 2018 menjadi 4.909 pekerja, baik pekerja langsung, maupun pekerja kontraktor.(adv/jpnn)