Ketua DPR Pastikan RUU PKS Tolak LGBT dan Perzinahan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS tidak memberikan kelonggaran terhadap perzinahan, serta lesbian, gay, biseksual dan transgender alias LGBT.
"Yang bisa saya pastikan, dalam pasal-pasal RUU PKS itu tidak ada memberikan kelonggaran adanya perzinahan, apalagi LBGT," ungkap Bambang di gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/1).
Politikus Partai Golkar yang karib disapa Bamsoet itu memastikan parlemen akan menolak tegas hal tersebut. "Kami pasti akan tolak dengan tegas," ungkapnya.
Bamsoet mengatakan parlemen tengah mendorong RUU PKS ini bisa diselesaikan sebelum DPR periode 2014 - 2019 berakhir. Hal ini sebagaimana desakan dari masyarakat. "Harus segera diselesaikan," tegasnya.
Politikus yang juga mantan wartawan itu menyatakan tidak boleh lagi ada kekerasan terhadap perempuan. "Ibu saya wanita, anak saya juga banyak wanita. Jadi, tidak boleh ada yang melakukan kekerssan terhadap para wanita," katanya.
Seperti diketahui, muncul penolakan terhadap RUU PKS, karena dianggap pro perzinahan. Salah satunya adalah lewat petisi yang telah ditandatangani sejumlah pihak. Petisi itu dibuat oleh Maimon Herawati, yang ditujukan kepada Komisi VIII DPR dan Komisi Nasional Perempuan.(boy/jpnn)