Ketua DPRD Minta Anies Setop Penutupan Jalan di Tanah Abang
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi bersikeras bahwa penutupan Jalan Jati Baru, Tanah Abang, merupakan pelanggaran hukum. Bahkan, pelanggaran tersebut termasuk pidana.
Karena itu, dia menyarankan Gubernur Anies Baswedan segera membatalkan kebijakan tersebut. "Jalanan itu, hanya untuk transportasi, bukan PKL!" ujar Prasetio tegas di DPRD DKI, Kamis (8/2).
Dia mengingatkan Anies soal Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Di dalamnya tegas diatur bahwa setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan trotoar bisa dihukum 18 bulan penjara atau denda Rp 1,5 miliar
Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) mengatur bahwa orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan bisa dikenakan denda Rp 250.000.
Pras juga mengingatkan bahwa di Tanah Abang ada hak para sopir angkot untuk mencari penghidupan layak. Mereka juga warga DKI Jakarta yang harus diperhatikan Anies sebagai gubernur.
Penutupan jalan yang dilakukan Pemprov DKI, lanjutnya, jelas telah merampas hak mereka. "Tanah Abang itu kan jalannya sempit, daerah macet. Ini sama saja mengambil hak mereka (angkot)," tutur politikus PDI Perjuangan ini.
Lebih lanjut, Pras mengaku menyampaikan semua ini bukan untuk menyerang Anies dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno. Sebagai mitra Pemprov DKI, dia justru ingin mengingatkan eksekutif agar tidak melakukan kesalahan fatal.
"Kalau tidak melanggar kami (PDIP) siap mendukung," pungkasnya. (dil/jpnn)