Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketua Komisi X Dapat Jatah Rp600 Juta dari PT Adhi Karya

Kamis, 07 November 2013 – 16:06 WIB
Ketua Komisi X Dapat Jatah Rp600 Juta dari PT Adhi Karya - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA- Ketua Komisi X DPR,  Mahyuddin mendapat jatah Rp600 juta dari PT Adhi Karya setelah sebelumnya menerima usulan penambahan anggaran proyek sport center Hambalang di APBN-P 2010 tanpa proses berbelit.

Hal ini terungkap dalam pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi di proyek Hambalang dengan terdakwa mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/11).

Menurut Jaksa Penuntut Umum pada KPK, I Kadek Wiradana  sebelumnya pada Januari 2010 Kemenpora mengajukan usulan penambahan anggaran P3SON Hambalang sebesar Rp625 miliar dalam APBN-P 2010. Pokja Anggaran Komisi X menyetujui penambahan dana sebesar Rp150 miliar dalam APBN-P 2010 tanpa melalui proses RDP antara Pokja dengan Kemenpora.

"Persetujuan penambahan ditandatangani Mahyudin selaku Pimpinan Komisi X dan jajarannya, Rully Chairul Azwar, Abdul Hakam Naja, dan ditandatangani anggota pokja seperti Angelina Sondakh, Wayan Koster, Kahar Muzakir, Juhaaeni Alie dan Mardiyana Indra Wati," kata Jaksa Kadek saat membacakan dakwaan Deddy.

Setelah mendapat persetujuan itu, Sesmenpora Wafid Muharam meminta uang kepada PT Adhi Karya sebesar Rp600 juta. Permintaan itu disampaikan Wafid kepada Paul Nelwan.
Selanjutnya, kata Kadek, uang tersebut diserahkan ke Mahyudin saat kongres Partai Demokrat di Bandung.

Sementara, terkait anggaran proyek Hambalang, dalam dakwaan disebut mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng meminta Sesmenpora Wafid Muharam terus menjalin komunikasi dengan anggota Komisi X.
Andi menggelar pertemuan di ruang kerjanya untuk membicarakan usulan penambahan anggaran itu.

"Saat itu yang hadir adalah anggota Komisi X dari Partai Demokrat, Mahyuddin, Angelina Sondakh, Mirwan Amir dan Nazaruddin," kata jaksa.

Andi dan Wafid melakukan pertemuan di ruangan Menpora dengan anggota DPR dan Fraksi Partai Demokrat yang bertugas di Komisi X dan Banggar DPR. Dalam pertemuan itu Andi juga mewanti-wanti agar jangan ada keluhan dari anggota DPR Komisi X. Jika ada komplain, Andi anggap Wafid gagal dalam bertugas. (flo/jpnn)

JAKARTA- Ketua Komisi X DPR,  Mahyuddin mendapat jatah Rp600 juta dari PT Adhi Karya setelah sebelumnya menerima usulan penambahan anggaran

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News