Ketua KPU Mengaku Tak Pernah Sebut Golkar Ical dan PPP SDA Bisa Ikut Pilkada
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menyatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya tak mau masuk dalam konflik internal partai politik. Karenanya, sampai saat ini KPU belum memutuskan tentang kepengurusan di Golkar maupun PPP partai yang berhak mengusung calon di pemilihan kepala daerah.
Menurut Husni, dirinya juga tak pernah menyatakan bahwa Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dan PPP kubu Suryadharma Ali berhak ikut pilkada. "Saya tidak pernah mengatakan itu, bahwa yang berhak adalah partai ini atau itu," kata Husni kepada wartwan di Jakarta, Kamis (9/4).
Husni menambahkan, KPU justru belum memutuskan kubu mana yang berhak. Nantinya, masalah dualisme kepengurusan di dua partai itu bakal diselesaikan dengan peraturan KPU. Sebab, kini peraturan tersebut masih digodok. "Kami sedang menyiapkan PKPU yang nantinya bisa dilihat di situ siapa yang berhak," ujarnya.
Terpisah, Wakil Sekjen DPP PPP Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatra Bagian Utara, Amri M Ali menyatakan, pernyataan KPU seusai rapat konsultasi dengan Komisi II DPR banyak disalahartikan. Sebab, KPU saat itu hanya menyebut bahwa peserta pilkada adalah parpol peserta pemilu 2014 tanpa menyebut perihal kepengurusan.
"PPP sebagai peserta pemilu 2014 berhak ikut pilkada. Mengenai siapa yang sah, maka kembalikan kepada UU," kata Amri.
Dia melanjutkan, dalam UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pada pasal 2 ayat 7 huruf (l) disebutkan, pejabat pemerintah wajib menjalankan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya, keputusan PTUN tanggal 25 Februari 2015 tak wajib dipatuhi karena masih dalam proses hukum banding.
"Selama SK Menkumham belum dicabut dan belum ada putusan in kracht, maka DPP PPP hasil Muktamar Surabaya tetap sah," ungkapnya.(fas/jpnn)