Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Cerai Risty dan Stuart Ditunda

Kamis, 18 Februari 2016 – 15:31 WIB
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Cerai Risty dan Stuart Ditunda - JPNN.COM
Stuart Collin dan Risty Tagor saat menikah. Foto. dok. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Sidang perceraian Risty Tagor dan Stuart Collin di Pengadilan Agama Jakarta Selatan kembali ditunda. Hal ini karena hakim ketua yang memimpin sidang tersebut sakit.

Kuasa hukum Risty, Ina Rachman mengatakan, persidangan hari ini dijadwalkan kubu Stuart menyerahkan bukti lanjutan berupa bukti transfer dan perjanjian pranikah.

"Ketua majelis hakimnya masuk rumah sakit tadi pagi," kata Ina di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (18/2).

Akhirnya, pihak Risty dan Stu sepakat bahwa proses persidangan dilanjutkan pada 3 Maret 2016. Saat persidangan 3 Maret, kubu Risty juga akan menyampaikan kesimpulan.

"Kami juga sudah sepakat tidak akan ajukan kesimpulan tertulis, tapi kesimpulan secara lisan," imbuh Ina.

Sementara, Risty menyatakan, akan mengikuti proses persidangan tersebut. "Yah enggak apa-apa dimundurin lagi jadi tanggal 3," ungkapnya. (gil/jpnn)

 

JAKARTA – Sidang perceraian Risty Tagor dan Stuart Collin di Pengadilan Agama Jakarta Selatan kembali ditunda. Hal ini karena hakim ketua yang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News