Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Cerai Risty dan Stuart Ditunda
jpnn.com - JAKARTA – Sidang perceraian Risty Tagor dan Stuart Collin di Pengadilan Agama Jakarta Selatan kembali ditunda. Hal ini karena hakim ketua yang memimpin sidang tersebut sakit.
Kuasa hukum Risty, Ina Rachman mengatakan, persidangan hari ini dijadwalkan kubu Stuart menyerahkan bukti lanjutan berupa bukti transfer dan perjanjian pranikah.
"Ketua majelis hakimnya masuk rumah sakit tadi pagi," kata Ina di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (18/2).
Akhirnya, pihak Risty dan Stu sepakat bahwa proses persidangan dilanjutkan pada 3 Maret 2016. Saat persidangan 3 Maret, kubu Risty juga akan menyampaikan kesimpulan.
"Kami juga sudah sepakat tidak akan ajukan kesimpulan tertulis, tapi kesimpulan secara lisan," imbuh Ina.
Sementara, Risty menyatakan, akan mengikuti proses persidangan tersebut. "Yah enggak apa-apa dimundurin lagi jadi tanggal 3," ungkapnya. (gil/jpnn)