Ketua Majelis Syuro PKS dan Anaknya Mangkir Dari Panggilan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hilmi Aminuddin dan anaknya, Ridwan Hakim dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Rencananya, Hilmi dan Ridwan diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman terkait kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian. Namun demikian, keduanya tidak memenuhi panggilan itu.
"Hari ini ada pemeriksaan atas nama Ridwan Hakim dan Hilmi Aminuddin, belum hadir sampai pukul 15.22 WIB," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Selasa (8/10).
Menurut Johan, lembaganya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Hilmi dan Ridwan. Meski begitu, dia mengaku belum tahu mengenai waktunya. "Tentu akan dipanggil ulang," katanya.
Seperti diketahui, Maria menjadi tersangka ketiga dari Indoguna Utama yang dijerat KPK. Sebelumnya dua direksi di Indoguna, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi terlebih dulu menjadi tersangka setelah tertangkap tangan menyogok Luthfi melalui Ahmad Fathanah.
Dua tersangka yaitu Juard dan Arya sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Luthfi dan Fathanah masih menjalani proses persidangan. Sedangkan, Maria masih dalam proses melengkapi berkas di KPK.
Maria disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (gil/jpnn)