Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketua MPR Ajak Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan SN

Sabtu, 30 September 2017 – 22:00 WIB
Ketua MPR Ajak Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan SN - JPNN.COM
Zulkifli Hasan. Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan mengajak seluruh elemen menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto (SN).

Karena walau bagaimanapun, Indonesia merupakan negara hukum. Sebab itu, ketika hukum telah memutuskan mencabut status Novanto sebagai tersangka ‎dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), maka semua pihak harus menghormatinya.

"Kalau soal Pak Novanto bebas lewat praperadilan itu harus dipatuhi. Negara kita merupakan negara hukum," ujar Zul saat menyosialisasikan empat pilar pada pelantikan Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Al Wasliyah di Gedung Joang 45, Jakarta, Sabtu (30/9).

Pria yang juga menjabat Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) menilai, pihak-pihak yang tak setuju dengan putusan praperadilan PN Jakarta Selatan dapat menempuh cara lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak yang sebelumnya menjerat Novanto sebagai tersangka, jangan malah terpancing melakukan upaya-upaya yang tak dapat dibenarkan oleh hukum.

"Jadi kalau enggak puas ada banyak jalan, terserah KPK mau menempuh cara yang mana. Intinya semua pihak harus menghormati putusan hukum yang ada," ucapnya.

Untuk diketahui, Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel Cepi Iskandar mengabulkan permohonan Ketua DPR Setya Novanto. Hakim menyatakan penetapan tersangka Novanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tidak sah secara hukum.(gir/jpnn)

Ketua MPR Zulkifli Hasan mengajak seluruh elemen menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto.

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close