Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketua Panwaslu Disanksi DKPP, Mantan Ketua KPU Ini Protes

Rabu, 12 November 2014 – 14:03 WIB
Ketua Panwaslu Disanksi DKPP, Mantan Ketua KPU Ini Protes - JPNN.COM
Ketua KPU Makassar, Nurmal Idrus minta DKPP juga memberi sanksi atas kebijakannya. Foto Fajar Online/JPNN.com

jpnn.com - MAKASSAR - Penolakan terhadap keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pemecatan Ketua Panwaslu Makassar, Sulawesi Selatan, Amir Ilyas terus berlanjut. Tidak hanya Amir tapi juga penyelenggara pemilu lainnya.

Mantan Ketua KPU Makassar, Nurmal Idrus mengatakan jika DKPP menilai Panwaslu Kota Makassar bersalah, harusnya dia juga ikut diberi sanksi. Alasannya, ia pernah mengambil kebijakan serupa.

“Apa yang bisa dilakukan seorang ketua jika dana belum ada dari APBD, sementara tahapan pilwali tak boleh dihentikan,” kata Nurmal. Maka  jalan satu-satunya menurut Direktur Nurani Strategic ini adalah mencari cara agar dana tersedia untuk melakukan tahapan pemilu.

Seperti diketahui, Amir Ilyas direkomendasikan dipecat oleh DKPP karena dianggap bersalah pada sidang yang digelar di Jakarta, Selasa (11/11). Namun oleh Amir, keputusan itu sebagai bentuk kezaliman.

Amir mengatakan kebijakan menalangi honor penyelenggaraan pemilu, khususnya pada panitia pengawas kecamatan (panwascam) lalu sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawabnya agar kegiatan pemilu bisa tetap berjalan saat itu.

“Ini mi bentuk penzaliman yang dilakukan  DKPP dan Bawaslu. Semua orang tahu kalau kita tidak ada  biayai panwas awal kegiatan tidak jalan karena anggaran belum cair,”  ujar Amir Ilyas.

Doktor bidang hukum itu juga sempat menggadaikan kendaraan pribadinya untuk membiayai anggota panwas yang belum mendapat honor saat itu. (nur/awa/jpnn)

MAKASSAR - Penolakan terhadap keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pemecatan Ketua Panwaslu Makassar, Sulawesi Selatan, Amir

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News